Geng Motor Di Tangerang Selatan Di Tangkap Polisi, TangselBanget.Com – Maraknya berita gengster di tangsel saat ini menjadi keresahan untuk masyarakat, khususnya masyarakat di Kota Tangerang Selatan.

Satu persatu saat ini para anggota geng motor yang telah meresahkan warga di Indonesia terus di ringkus. Seperti hasil operasi polisi yang di gelar oleh Polsek Ciputat, Kota Tangsel, yang telah membekuk tiga remaja dari kelompok Melon Salak yang melakukan pembacokan terhadap tiga warga di Kampung Sawah.

Beberapa Barang Bukti Geng Motor di Tangerang Selatan

Telah didapati dari tangan para pelaku yang masih remaja ini, polisi telah berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya seperti katana, celurit, dan juga senjata tajam lainnya yang telah dimodifikasi, dan sebuah unit sepeda motor hasil rampasan para pelaku.

Geng Motor di Tangerang Selatan Juga Ada Di Depok

Sementara itu kejadian serupa juga terjadi di Depok, Jawa Barat, warga yang sangat kesal dengan ulah para geng motor tersebut ramai-ramai menangkap para pelaku dan menhajarnya hingga babak belur di wilayah Simpangan Kota Depok, beruntung puluhan aparat gabungan polisi dan TNI setempat telah datang ke lokasi sehingga nyawa para pelaku dapat diselamatkan.

Para pelaku ternyata juga masih berusia di bawah umur, meski demikian para pelaku tersebut tidak segan – segan utuk melukai korbannya termasuk membacok wanita pengemudi sepeda motor.

di ringkus oleh polisi geng motor di tangerang selatan

Sebelum akhirnya di keroyok oleh warga, ternyata aksi mereka sempat dihentikan dengan kejar – kejaran dengan sejumlah pengemudi ojek online. Untuk mengantisipasi yang terjadi belakangan ini, pihak kepolisian melakukan berbagai operasi di seluruh penjuru wilayah, untuk dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Hasil pengakuan dari para pelaku, modus pembegalan dan penganiayaan geng motor kerap menincar para korban saat malam hari. Korban yang menjadi sasaran para pelaku dibuntuti lalu di kepung di jalanan sepi.

Para pelaku seperti geng motor di Tangerang Selatan ini di jerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun bagi yang menyebabkan korbannya luka, dan 12 tahun bagi yang menyebabkan hilangnya nyawa dari korban.

Dapatkan berita tangsel hari ini dengan mengunjungi TangselBanget.Com dan informasi menarik yang ada di Dunia di PojokDunia.Com

Share.

Leave A Reply

three + nineteen =

*

Exit mobile version