Pengaduan Konsumen di Tangsel, Pengaduan Konsumen di Fasilitasi Disperindag Tangsel, TangselBanget.Com – Semakin bertumbuhnya angka pengaduan konsumen yang ada di Kota Tangerang Selatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sosialisasi fasilitas perlindungan masyarakat di Saung Serpong, Senin (8/5)
Menurut Undang – Undang
Berdasarkan dari Undang – undang Perlindungan Konsumen No.8/1999, ada 3 (tiga) lembaga perlindungan konsumen yang di bentuk untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu BPSK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Lembaga Perlingundan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dari Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Disperindag Kota Tangerang Selatan, Gunara Wibiksana mengatakan bahwa jika merasa dirugikan tas berbagai transaksi pembelian, warga dapat mengadukannya kepada Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan.
“dalam hal ini seperti contoh kasus, kerja sama pembayaran kredit kendaraan oleh pihak penjamin. Konsumen kerap menjadi pihak yang sangat dirugikan. Begitu juga dengan belanja online, masyarakat menjadi paling dirugikan namun banyak yang jarang melakukan pelaporan, padahal mereka memiliki hak untuk melaporkan kasusnya,” ujarnya.
Konsumen Menjadi Prioritas
Kasie pengawasan Abdurahman menambahkan, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan pengetahuan perlindungan konsumen kepada semua pengusaha dan warga.
Untuk itu, seusai amant dari undang – undang konsumen menjadi prioritas yang harus dilindungi berbagai haknya.
“Tapi harus dipahami juga yang akan dikatakan konsumen itu adalah pengguna terakhir. Bukan pihak yang membeli lalu menjualnya kembali. Undang – undang 8 tahun 1999 jelas menerangkan perlindungan konsumen,” tambahnya.
Jika telah terjadi sengketa dapat langsung melaporkannya kepada Disperindag Kota Tangerang Selatan atau langsung kepada BPSK.
Menurutnya, keputusan yang telah ditetapkan BPSK memiliki kekuatan hukung yang setara dengan putusan pengadilan.
Kasus Yang Banyak Terjadi Pengaduan Konsumen di Tangsel
Sementara itu Kepala BPSK Kota Tangerang Selatan Kiblatullah mengatakan bahwa biasanya kasus tersebut akan terjadi pada saat konsumen memiliki tunggakan pembayaran yang mengakibatkan pihak leasing melakukan penarikan kendaraan melalui debt collector.
Menurutnya, leasing debt collector tidak berhak asal menarik kendaraan itu saat berada di jalan. Jika diambil di jalanan oleh debt collector itu bisa masuk dalam hal perampasan dan pidana.
Silahkan bagi konsumen tanyakan sertifikat fidusianya. Penarikan kendaraan itu harus diketahui oleh pihak kepolisian setempat.
“Oleh sebab itu, lebih baik pelajari dahulu baik – baik sebelumnya agar tidak terjadi kesalahan. Seringnya saat terjadi sengketa, pengusahanya berkilah dengan menunjukkan perjanjian yang sudah disetujui konsumen,” pungkusnya.
Dapatkan berita tangsel terkini hanya di TangselBanget.Com