Disdukcapil Tangerang Selatan kini memiliki sebuah layanan terbaru dengan menggunakan website resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan yang melayani berbagai macam pembuatan dokumen kependudukan yang dibutuhkan seperti E-KTP, Kartu Keluarga menggunakan sistem pendaftaran online

Saat ini anda harus mendaftar pembuatan berbagai macam dokumen kependudukan melalui pendaftaran online yang tersedia pada website resmi Disdukcapil Tangerang Selatan untuk pembuatan dokumen seperti E-KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.

Dengan adanya website resmi milik Disdukcapil Tangerang Selatan ini diharapkan dapat mengurangi antrian yang sangat panjang setiap harinya di kantor pusat disdukcapil kota Tangsel yang berada di Jl. Pahlawan Seribu KM.16, Cilenggang – Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Anda hanya perlu mendaftar melalui pendaftaran online untuk membuat segala dokumen kependudukan dan tidak perlu mengantri dan datang langsung kesana untuk mengambil nomor antrian, jika sudah mendaftar secara online anda akan mendapatkan pesan masuk melalui sms ataupun pesan whatsapp untuk waktu kapan anda datang ke kantor pusat disdukcapil untuk mengurus pembuatan dokumen kependudukan.

Prosedur Pembuatan E-KTP Disdukcapil Tangerang Selatan

  1. Buka websitenya melalui disdukcapil.tangerangselatankota.go.id
  2. Klik menu pendaftaran online
  3. Klik menu pendaftaran
  4. Masukin biodata lengkap, berupa NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahirm, nomor handpone, email, dan password
  5. Bila sudah maka ada pemberitahuan berhasil melakukan pendaftaran online ini melalui email yang anda masukan tadi
  6. Lalu akan ada kode verifikasi yang dikirim via sms ke nomor handphone yang anda daftarkan tadi
  7. Masukan kode verifikasinya
  8. Login menggunakan nomor handphone beserta password yang anda daftarkan tadi
  9. Setelah berhasil login klik menu pendaftaran
  10. Pilih menu ktp elektronik (cetak)
  11. Setelah melakukan pendaftaran pilihlah tanggal pengambilan E-KTP di kantor Disdukcapil

Dalam satu hari tanggal hanya akan ada 100 kuota pencetakan E-KTP se Kota Tangerang Selatan, jadi anda harus cepat mendaftar untuk bisa mendapatkan kuota per-hari tersebut.

Proses pengambilan E-KTP di Disdukcapil Tangerang Selatan paling cepat 1 hari setelah pendaftaran, dan untuk pengajuan KTP baru harap melalui kecamatan terlebih dahulu untuk melakukan perekaman dan setelah itu mendaftar online, saat pengambilan diharapkan membawa fotokopi KK.

Layanan Pada Disdukcapil Tangerang Selatan

  • Berita
  • Pendaftaran Online
  • Tracking Document
  • Persyaratan
  • Galeri
  • Daftar Download
  • Pengumuman
  • Agenda
  • Grafik
  • Profil Tangerang Selatan
  • Laporan DKB
  • Lokasi
  • Login

Itulah beberapa layanan yang ada pada website resmi Disdukcapil Tangerang Selatan kunjungi sendiri untuk melihat berbagai layanan yang ada, melalui disdukcapil.tangerangselatankota.go.id untuk mengurus dokumen kependudukan dengan proses yang mudah tanpa melalui perantara lebih mudah dan cepat tanpa memerlukan biaya.

Untuk informasi lebih lanjut help desk pendaftara online dari
Disdukcapil kota Tangerang Selatan whatsapp ke nomor 0811-1204-333 dan dapatkan berbagai macam informasi yang anda butuhkan mengenai pendaftaran online pembuatan dokumen dan sebagainya melalui Disdukcapil Tangerang Selatan

Share.

Leave A Reply

5 × 1 =

*

Exit mobile version